PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 57
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan percetakan dan penerbitan.
