PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan percetakan; c. pemberian layanan penerbitan; d. pemberian layanan kebutuhan bahan ajar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
