PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 56
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan unit penunjang akademik di bidang percetakan dan penerbitan. (2) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
