PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 9
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas: a. fabrikasi; b. falsifikasi; c. plagiat; d. kepengarangan yang tidak sah; e. konflik kepentingan; dan f. pengajuan jamak.
