Pasal 10
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Fabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif. (2) Falsifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian. (3) Plagiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan perbuatan: a. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; b. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan c. mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat. (4) Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa: a. menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya; b. menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau c. menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi. (5) Konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu. (6) Pengajuan jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.
