PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 11
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Tingkat pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dikategorikan dalam tingkat: a. ringan; b. sedang; dan c. berat. (2) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi pelanggaran Integritas Akademik oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
