Pasal 12
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap nilai Integritas Akademik. (2) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti yang relevan. (3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada Menteri. (4) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diduga dilakukan oleh Sivitas Akademika selain Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, dan ditembuskan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi. (5) Perguruan Tinggi menyediakan sistem layanan informasi terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat.
