PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 13
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi menindaklanjuti laporan pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan oleh Sivitas Akademika. (2) Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak laporan diterima, Menteri memberikan pembinaan kepada Pemimpin Perguruan tinggi.
