PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 14
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa: a. Perintah kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik; dan/atau b. pendampingan dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik;
