PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 15
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. keadilan; b. kejujuran; c. kecermatan; d. keseimbangan; dan e. transparansi. (2) Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat Perguruan Tinggi. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi sanksi disampaikan oleh senat kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
