Pasal 16
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Sivitas Akademika yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan rekomendasi senat. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi negeri berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan badan penyelenggara.
