Pasal 17
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh Mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa: a. pengurangan nilai atas Karya Ilmiah; b. penundaan pemberian sebagian hak Mahasiswa; c. pembatalan pemberian sebagian hak Mahasiswa; d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh Mahasiswa; e. pemberhentian dari status sebagai Mahasiswa; atau f. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi. (2) Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh Dosen dikenai sanksi administratif berupa: a. penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun; b. penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau c. pemberhentian dari jabatan Dosen. (3) Tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
