PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 18
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Sivitas Akademika yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa bentuk pelanggaran Integritas Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dengan tingkat yang terberat. (2) Dalam hal Sivitas Akademika yang pernah dikenai sanksi administratif atas pelanggaran Integritas Akademik, terbukti melakukan pelanggaran kembali, maka dikenai sanksi administratif yang lebih berat dari sanksi administratif terakhir.
