PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 19
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
Sivitas Akademika yang diduga melakukan pelanggaran Integritas Akademik atas Karya Ilmiah dan telah dikenai sanksi tidak dapat dilaporkan kembali terhadap dugaan pelanggaran yang sama.
