Pasal 20
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Sivitas Akademika yang dikenai sanksi atas pelanggaran nilai Integritas Akademik oleh Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan. (2) Tata cara pengajuan, jangka waktu, dan tata cara pemeriksaan keberatan sebagaimana pada ayat (1)
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sanksi ditetapkan. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijawab oleh pejabat yang MENETAPKAN sanksi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan. (5) Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
