PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 21
BAB 3 — PELANGGARAN DAN TATA CARA PELAPORAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI
(1) Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan oleh Perguruan Tinggi tempat dihasilkannya Karya Ilmiah atau Perguruan Tinggi tempat Sivitas Akademika bernaung. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi.
