PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Sivitas Akademika yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperiksa dan diputus berdasarkan kebijakan atau ketentuan Peraturan Perguruan Tinggi tempat Karya Ilmiah dihasilkan.
