PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran atas Karya Ilmiah yang dihasilkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Menteri ini.
