PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perguruan Tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik harus menyusun dan MENETAPKAN peraturan mengenai Integritas Akademik; dan b. Perguruan Tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai Integritas Akademik harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
