PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN NILAI INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
(1) Pembinaan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dalam bentuk fasilitasi Perguruan Tinggi untuk membangun budaya akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk: a. sosialisasi; dan b. bimbingan teknis.
