PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN NILAI INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. (2) Pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perumusan kebijakan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; b. penetapan peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; c. sosialisasi peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; dan d. internalisasi nilai Integritas Akademik dalam kegiatan Tridharma melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan.
