PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN NILAI INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
(1) Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah paling sedikit memuat: a. ruang lingkup Integritas Akademik, meliputi:
- pencegahan;
- pembinaan; dan
- penanggulangan; b. jenis pelanggaran; c. tingkat pelanggaran; d. kelembagaan penegakan Integritas Akademik; e. prosedur penegakan pelanggaran Integritas Akademik; dan f. sanksi. (2) Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat.
