PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN NILAI INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pembinaan pelaksanaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah di lingkungan Perguruan Tinggi dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian.
