PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ditujukan untuk: a. menjaga budaya akademik di Perguruan Tinggi; dan b. membina Sivitas Akademika, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai Integritas Akademik.
