PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. (2) Nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejujuran; b. kepercayaan; c. keadilan; d. kehormatan; e. tanggung jawab; dan f. keteguhan hati.
