PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 19
(1) Instansi Pembina MENETAPKAN PNS yang lulus uji kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi Pengguna untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa. (2) Tata cara Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
