PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 18
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi. (2) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada laman Kementerian oleh Instansi Pembina.
