PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 17
(1) Uji kompetensi terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. portofolio; b. uji tertulis; dan c. wawancara. (3) Materi uji kompetensi disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
