PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 16
(1) Uji kompetensi dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali. (2) Pelaksanaan Uji kompetensi diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
