PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Widyabasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
