PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 76
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pertunjukan Seni mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pertunjukan seni.
