PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 75
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Pertunjukan Seni merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan pertunjukan seni.
(2) Unit Penunjang Akademik Pertunjukan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
