PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 77
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Pertunjukan Seni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pertunjukan seni; c. fasilitasi pertunjukan seni; d. pemberian layanan informasi pertunjukan seni; e. fasilitasi dan kerja sama di bidang pertunjukan seni; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
