PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 98
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Sumber pendanaan Politani Kupang dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d meliputi: a. hasil kerja sama Politani Kupang; b. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; dan/atau c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah; dan d. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
