PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 97
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Politani Kupang dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c meliputi: a. biaya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; b. biaya seleksi ujian masuk Politani Kupang; c. sumbangan, hibah, atau bantuan; d. hasil kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik antara Politani Kupang dengan perguruan tinggi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2); dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
