PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 94
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
