Pasal 93
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Politani Kupang. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. fokus pada pelanggan; b. kepemimpinan; c. keterlibatan seluruh staf; d. pendekatan proses; e. pendekatan sistem pada manajemen; f. peningkatan berkelanjutan;
g. pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan; dan h. hubungan baik dengan pemangku kepentingan. (4) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (5) Prosedur operasional mengenai sistem penjaminan mutu internal Politani Kupang ditetapkan oleh direktur.
