PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 92
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu Politani Kupang bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan; dan b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Sistem penjaminan mutu Politani Kupang sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. internal; dan b. eksternal. (3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bidang: a. akademik; dan b. nonakademik.
