PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 95
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Politani Kupang terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan direktur; dan c. peraturan senat. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan peraturan Senat dan peraturan direktur ditetapkan oleh direktur.
