PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu perkuliahan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (4) Prosedur operasional mengenai tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
