PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program diploma. (3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program magister terapan atau program doktor terapan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
