PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa perminggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Prosedur operasional mengenai pelaksanaan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
