Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membekali dan mengarahkan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan. (5) Prosedur operasional mengenai kurikulum ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
