Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat bagi Mahasiswa program diploma; b. memiliki ijazah diploma empat atau yang sederajat bagi Mahasiswa program magister terapan; c. memiliki ijazah magister terapan atau yang sederajat bagi Mahasiswa program doktor terapan; dan/atau d. memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh Politani Kupang.
