PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
