PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Politani Kupang wajib mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa dengan kondisi tertentu: a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; b. penyandang disabilitas; dan c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
