PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap Politani Kupang terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
