Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Politani Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Politani Kupang. (4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen Politani Kupang sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan dan setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (6) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
