PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
