PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan pemberhentian pimpinan Senat dan pimpinan satuan pengawas internal.
